posting by Ilham Jaya Pernama,SE.,MM | 18 Nopember 2021
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, maka proses pelaksanaan pemilihan umum harus berpedoman kepada ketentuan yang telah di atur dalam undang-undang tersebut, khususnya dalam peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Umum.
Serta dalam rangka kebersamaan, persatuan dan kesatuan maka STIE Mujahidin sebagai perguruan tinggi yang mandiri, bebas, aktif, professional, netral, dan produktif, turut bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas Sumber daya manusia dan Peningkatan partisipasi Masyarakat, khususnya dalam pengawasan partisipasi Pemilihan umum.
Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli (Fajar Syadik,S.Pt.,M.Si.,IPM) dan Ketua STIE Mujahidin Tolitoli (Drs.H.M.Natsir H. Mallu, MM) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Senin, tanggal 15 November 2021 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tolitoli dengan tujuan kerja sama :